Cek silang adalah jenis cek yang memiliki dua garis sejajar menyilang di bagian depannya. Fungsi utama cek silang adalah untuk membatasi pencairan dana hanya melalui rekening bank, sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan atau pencurian. Penerima cek silang tidak bisa mencairkannya langsung di teller bank, melainkan harus menyetorkannya ke rekening bank terlebih dahulu. Hal ini memberikan lapisan keamanan tambahan dalam transaksi keuangan.