Padi dan kapas adalah simbol dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi melambangkan ketersediaan pangan, atau makanan pokok, sedangkan kapas melambangkan ketersediaan sandang, atau pakaian. Keduanya merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus terpenuhi untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial. Dengan kata lain, sila kelima Pancasila menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dengan terpenuhinya kebutuhan pangan dan sandang.