Kedaulatan rakyat secara umum berarti bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menentukan arah dan kebijakan negara melalui perwakilan yang dipilih secara demokratis. Dalam konsep NKRI, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui sistem pemerintahan demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Rakyat memiliki hak untuk memilih presiden, anggota legislatif, dan pemimpin daerah, serta berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik.