Deklarasi Djuanda adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa semua perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah Indonesia adalah bagian integral dari wilayah perairan Indonesia. Latar belakang Deklarasi Djuanda adalah untuk mempertahankan kedaulatan maritim Indonesia dan mencegah klaim negara lain atas perairan Indonesia.