SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. Dalam konteks koperasi, SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh koperasi setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya. SHU kemudian dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan partisipasi mereka dalam kegiatan usaha koperasi.