SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. Dalam konteks koperasi, SHU adalah bagian dari pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban lainnya. SHU kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya berdasarkan partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi.