Wadiah Yad Amanah adalah salah satu jenis akad wadiah (titipan) dalam perbankan syariah. Dalam akad ini, pihak yang menerima titipan (bank) tidak diperkenankan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut. Bank hanya bertindak sebagai penjaga atau pemelihara barang titipan dan wajib mengembalikannya kepada penitip (nasabah) dalam kondisi yang sama seperti saat dititipkan. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada barang titipan kecuali disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan bank.