Wadiah Yad Al Dhamanah adalah jenis akad penitipan dalam perbankan syariah di mana pihak penerima titipan (bank) diizinkan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan bertanggung jawab penuh atas keutuhan barang titipan. Ini berbeda dengan Wadiah Yad Al Amanah, di mana bank tidak boleh memanfaatkan barang titipan. Dalam Wadiah Yad Al Dhamanah, bank memberikan jaminan (dhamanah) atas keamanan barang titipan dan berbagi keuntungan dari pemanfaatan tersebut dengan pemilik barang titipan.