Wadiah dan Mudharabah adalah dua jenis akad yang umum digunakan dalam perbankan syariah. Wadiah adalah akad titipan, di mana pihak bank bertindak sebagai penerima titipan dan bertanggung jawab atas keamanan barang titipan tersebut. Sementara itu, Mudharabah adalah akad kerjasama modal, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola modal tersebut dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.