TTK atau Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang memiliki ijazah Sekolah Menengah Farmasi atau pendidikan lain yang setara, yang bertugas membantu apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian. Tugas TTK antara lain menyiapkan dan meracik obat, memberikan informasi obat kepada pasien, mengelola persediaan obat, serta melakukan administrasi terkait resep dan pelayanan farmasi. Peran TTK sangat penting dalam memastikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.