Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) adalah tenaga kesehatan yang memiliki peran krusial di apotek. Mereka bertanggung jawab membantu apoteker dalam pengelolaan obat, peracikan, penyiapan, dan pelayanan informasi obat kepada pasien. Seorang TTK harus memiliki pendidikan formal di bidang farmasi, minimal lulusan Sekolah Menengah Farmasi (SMF) atau Diploma III Farmasi. Keberadaan TTK sangat penting untuk memastikan pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan aman bagi masyarakat.