Persekusi adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Tindakan ini seringkali didasari oleh perbedaan ras, agama, etnis, atau pandangan politik. Di Indonesia, tindakan persekusi dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penting untuk memahami definisi dan contoh persekusi agar kita dapat mencegah dan melaporkan tindakan tersebut.