Tenaga Harian Lepas di Instansi Pemerintah: Definisi dan Ketentuan

Powered By Apa Itu Tenaga Harian Lepas Di Instansi Pemerintahan

Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintah adalah pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis, administratif, atau penunjang lainnya. Status THL berbeda dengan PNS atau PPPK, dan biasanya diatur melalui perjanjian kerja harian. Ketentuan mengenai THL, termasuk upah dan hak-hak lainnya, ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Rp.13.000
Rp.130.000-90.00% Disc

Daftar Disini