Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintah adalah pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas-tugas yang bersifat teknis, administratif, atau penunjang lainnya. Status THL berbeda dengan PNS atau PPPK, dan biasanya diatur melalui perjanjian kerja harian. Ketentuan mengenai THL, termasuk upah dan hak-hak lainnya, ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.