Talak raj'i adalah jenis perceraian dalam Islam di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah (masa menunggu setelah perceraian). Selama masa iddah, istri masih dianggap sebagai istrinya dan suami dapat membatalkan talak tanpa perlu akad nikah baru. Namun, setelah masa iddah berakhir, talak menjadi bain (perceraian permanen) jika tidak ada rujuk.