Syarak, atau sering disebut syariat Islam, adalah sistem hukum dan prinsip-prinsip moral yang mengatur seluruh aspek kehidupan umat Muslim. Sumber utama Syarak adalah Al-Quran dan Hadis (perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW). Syarak mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah (transaksi), hingga hukum pidana dan perdata. Tujuan utama Syarak adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.