Surat SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mendapatkan SPPKP adalah kewajiban bagi pengusaha yang telah memenuhi batasan omzet tertentu dan memiliki kegiatan usaha yang dikenakan PPN.