Sunnah Muakkad adalah amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam karena Nabi Muhammad SAW selalu atau sering melakukannya dan jarang meninggalkannya. Hukum melaksanakan Sunnah Muakkad adalah sunnah, yaitu mendapat pahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan, namun sangat dianjurkan untuk tidak meninggalkannya karena mengikuti contoh Rasulullah SAW. Contoh Sunnah Muakkad antara lain shalat witir, shalat Idul Fitri dan Adha, serta shalat rawatib.