Suaka diplomatik adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara di kedutaan atau perwakilan diplomatiknya di negara lain kepada individu yang mencari perlindungan. Suaka ini biasanya diberikan kepada orang-orang yang takut dianiaya atau dituntut secara politik di negara mereka sendiri. Pemberian suaka diplomatik diatur oleh hukum internasional, namun pelaksanaannya seringkali kompleks dan bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Beberapa contoh kasus suaka diplomatik yang terkenal melibatkan tokoh-tokoh politik yang mencari perlindungan di kedutaan asing.