SPPKP dan SKT: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya

Powered By Apa Itu Sppkp Dan Skt

SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SKT (Surat Keterangan Terdaftar), di sisi lain, adalah surat yang diberikan kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar di KPP. Perbedaan utama terletak pada kewajiban memungut dan menyetor PPN; SPPKP menandakan perusahaan wajib melakukan hal tersebut, sementara SKT hanya menandakan terdaftar sebagai wajib pajak.

Rp.5.000
Rp.50.000-90.00% Disc

Daftar Disini