SPPKP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Powered By Apa Itu Sppkp Dalam Pajak

SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu perusahaan atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPPKP memiliki fungsi penting dalam administrasi perpajakan, di antaranya adalah sebagai identitas PKP, sebagai syarat untuk menerbitkan faktur pajak, dan sebagai bukti bahwa PKP berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rp.4.000
Rp.40.000-90.00% Disc

Daftar Disini