Sensus de jure adalah metode pengumpulan data kependudukan yang mencatat setiap individu berdasarkan tempat tinggal resmi atau tempat mereka seharusnya tinggal. Dalam sensus de jure, seseorang dihitung di wilayah di mana mereka secara hukum terdaftar sebagai penduduk, terlepas dari apakah mereka hadir secara fisik di wilayah tersebut pada saat sensus dilakukan. Tujuan utama sensus de jure adalah untuk mendapatkan gambaran akurat tentang distribusi penduduk yang sah secara hukum, yang penting untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan representasi politik. Metode ini berbeda dengan sensus de facto, yang mencatat setiap orang berdasarkan keberadaan fisik mereka pada saat sensus.