Residif: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Hukum Pidana

Powered By Apa Itu Residif

Residif dalam hukum pidana merujuk pada pengulangan tindak pidana oleh seseorang yang sebelumnya telah dihukum karena tindak pidana yang serupa. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan seseorang yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman. Adanya residif biasanya menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman, karena menunjukkan bahwa pelaku tidak jera atau tidak menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Hukum memandang residivis sebagai ancaman yang lebih besar bagi masyarakat dan karenanya memberikan hukuman yang lebih berat.

Rp.5.000
Rp.50.000-90.00% Disc

Daftar Disini