Dalam Ushul Fiqh, Qarinah adalah indikasi atau petunjuk yang mengiringi suatu lafadz (ucapan) dan membantu dalam memahami maksud yang sebenarnya. Qarinah dapat berupa lafziyah (berupa kata-kata atau kalimat) atau haliyah (berupa keadaan atau konteks). Fungsinya adalah untuk memperjelas makna lafadz, terutama ketika lafadz tersebut memiliki potensi makna ganda.