Qarinah dalam Ushul Fiqh: Definisi, Jenis, dan Fungsinya

Powered By Apa Itu Qarinah Dalam Ushul Fiqh

Dalam Ushul Fiqh, Qarinah adalah indikasi atau petunjuk yang mengiringi suatu lafadz (ucapan) dan membantu dalam memahami maksud yang sebenarnya. Qarinah dapat berupa lafziyah (berupa kata-kata atau kalimat) atau haliyah (berupa keadaan atau konteks). Fungsinya adalah untuk memperjelas makna lafadz, terutama ketika lafadz tersebut memiliki potensi makna ganda.

Rp.15.000
Rp.150.000-90.00% Disc

Daftar Disini