PTLS (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan mendukung pembangunan ekonomi. Program ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, termasuk kemudahan dalam pengurusan administrasi tanah dan peningkatan nilai properti.