Poliandri fraternal adalah bentuk perkawinan di mana seorang wanita menikah dengan dua atau lebih saudara laki-laki. Praktik ini umum ditemukan di beberapa komunitas di Tibet, Nepal, dan India utara, di mana sumber daya lahan terbatas dan bertujuan untuk menjaga kepemilikan keluarga tetap utuh. Dalam poliandri fraternal, semua saudara laki-laki berbagi tanggung jawab sebagai ayah dari anak-anak yang dilahirkan oleh istri mereka.