PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu izin yang diberikan kepada produsen makanan dan minuman skala kecil untuk memproduksi dan menjual produk mereka. Izin PIRT menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses perizinan PIRT melibatkan pengajuan dokumen, pemeriksaan fasilitas produksi, dan pelatihan hygiene sanitasi.