PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayarkan setiap bulan oleh wajib pajak orang pribadi. Sementara PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi pada akhir tahun pajak. Memahami kedua jenis pajak ini penting agar Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.