Apa Itu Nihil Dalam Pajak? Penjelasan Lengkap & Contoh

Powered By Apa Itu Nihil Dalam Pajak

Dalam konteks perpajakan, 'nihil' berarti tidak ada pajak yang perlu dibayar atau disetor. Ini terjadi ketika penghasilan kena pajak dikurangi dengan berbagai pengurangan dan kredit pajak menghasilkan angka nol atau negatif. Meskipun tidak ada pajak yang perlu dibayar, wajib pajak tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status nihil.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini