Dalam ibadah kurban, mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima daging kurban. Mereka terdiri dari fakir miskin, orang yang berhutang, musafir, dan golongan lainnya yang membutuhkan. Penentuan mustahik kurban harus dilakukan dengan cermat sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar ibadah kurban dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.