Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Secara umum, mustahik terdiri dari delapan golongan (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, ibnu sabil, dan fisabilillah. Setiap golongan memiliki kriteria dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pembagian zakat harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran agar memberikan manfaat yang optimal bagi para penerima.