Dalam Islam, pada dasarnya semua jenis ikan halal untuk dikonsumsi, termasuk ikan mujair. Tidak ada dalil khusus yang melarang konsumsi ikan mujair. Namun, penting untuk memastikan bahwa ikan tersebut diperoleh dengan cara yang halal, bukan dari hasil mencuri atau merusak lingkungan. Ulama sepakat bahwa mengonsumsi ikan mujair diperbolehkan selama tidak ada unsur yang diharamkan dalam proses penangkapan atau pengolahannya.