Dalam hukum Islam, Mubah adalah perbuatan yang diperbolehkan atau tidak dilarang. Dalam konteks pernikahan, Mubah merujuk pada tindakan atau kegiatan yang tidak diwajibkan maupun diharamkan, sehingga pasangan suami istri memiliki kebebasan untuk melakukannya atau tidak. Contohnya termasuk pilihan makanan, dekorasi rumah, dan aktivitas rekreasi bersama.