Mubah dalam Islam adalah status hukum yang menunjukkan perbuatan yang dibolehkan dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Artinya, seorang Muslim tidak akan mendapat pahala jika melakukannya, dan tidak pula berdosa jika meninggalkannya. Contoh perbuatan mubah meliputi makan makanan halal, berpakaian yang sopan, dan beristirahat. Memahami konsep mubah penting agar seorang Muslim dapat membedakan antara perbuatan yang dianjurkan, dilarang, dan dibolehkan dalam Islam.