KUHP Pasal 551 mengatur tentang tindak pidana ringan yang berkaitan dengan pelanggaran ketertiban umum. Pasal ini menjelaskan sanksi bagi pelaku yang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Pemahaman yang baik tentang KUHP Pasal 551 penting untuk menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran hukum.