KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) Ketenagakerjaan adalah kartu identitas yang diberikan kepada peserta program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. KPJ berfungsi sebagai bukti kepesertaan dan digunakan untuk mengakses berbagai manfaat yang disediakan oleh program tersebut, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.