PPKN adalah singkatan dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Mata pelajaran ini bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, yaitu warga negara yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ruang lingkup materi PPKN meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.