PKWT: Pengertian, Dasar Hukum, dan Hal yang Perlu Diketahui

Powered By Apa Itu Kepanjangan Pkwt

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dasar hukum PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya. Penting untuk memahami hak dan kewajiban Anda dalam PKWT, termasuk jangka waktu, perpanjangan, dan pesangon.

Rp.19.000
Rp.190.000-90.00% Disc

Daftar Disini