PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK dibentuk untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah dengan sistem kontrak. Perbedaan utama dengan PNS terletak pada status kepegawaian dan sistem pensiun, dimana PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS.