KCP atau Kantor Cabang Pembantu adalah unit operasional bank yang berfungsi melayani nasabah di lokasi yang lebih kecil dari kantor cabang utama. KCP menyediakan berbagai layanan perbankan dasar seperti pembukaan rekening, setor tunai, tarik tunai, dan transfer dana. Keberadaan KCP memudahkan nasabah untuk mengakses layanan perbankan di berbagai wilayah.