IPR atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hasil karya intelektual mereka. IPR mencakup berbagai jenis hak, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Perlindungan IPR sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas serta melindungi hak-hak pencipta.