Hukum Tata Negara (HTN) adalah cabang ilmu hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan antara negara dengan warga negara. HTN mencakup berbagai aspek penting seperti bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak asasi manusia, dan proses pembentukan undang-undang. Sumber hukum HTN meliputi konstitusi, undang-undang, yurisprudensi, dan kebiasaan ketatanegaraan.