Hukum Ceteris Paribus adalah sebuah asumsi penting dalam ilmu ekonomi yang berarti 'semua hal lainnya dianggap sama'. Dalam analisis ekonomi, asumsi ini digunakan untuk mengisolasi pengaruh satu variabel terhadap variabel lainnya, dengan menganggap bahwa semua faktor lain tetap konstan. Hal ini memungkinkan para ekonom untuk menyederhanakan model dan memahami hubungan sebab-akibat dengan lebih jelas.