Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan. HGU merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang penting di Indonesia. Memahami apa itu HGU, fungsi, jangka waktu, dan cara memperolehnya sangat penting bagi pemilik bisnis di bidang pertanian dan perkebunan. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai HGU tanah.