HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu HGB biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang. HGB berbeda dengan hak milik, di mana hak milik memberikan kepemilikan penuh atas tanah. Pemahaman yang baik tentang HGB penting bagi pemilik properti dan investor untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.