Fungsi Pajak Stabilitas: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Powered By Apa Itu Fungsi Pajak Stabilitas

Fungsi pajak stabilitas merujuk pada peran pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengendalikan inflasi, mengatur tingkat pengangguran, dan menstabilkan nilai mata uang. Contohnya, saat inflasi tinggi, pemerintah dapat menaikkan pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan permintaan barang dan jasa, sehingga menekan laju inflasi. Fungsi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan dan kesejahteraan.

Rp.6.000
Rp.60.000-90.00% Disc

Daftar Disini