Fiksasi dan imobilisasi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia medis, khususnya dalam penanganan cedera tulang atau jaringan lunak. Fiksasi adalah proses menstabilkan suatu bagian tubuh, seringkali menggunakan alat seperti pen atau sekrup, untuk mencegah pergerakan yang tidak diinginkan. Sementara itu, imobilisasi adalah pembatasan gerakan suatu bagian tubuh menggunakan alat seperti gips atau bidai. Tujuan keduanya adalah untuk mendukung penyembuhan dan mencegah kerusakan lebih lanjut, meskipun metodenya berbeda.