Equality before the law, atau persamaan di hadapan hukum, merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang, tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi dan memastikan keadilan bagi semua warga negara.