Dokumen SPPKP adalah surat persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang. Dokumen ini penting karena menjadi dasar legalitas dalam melaksanakan kegiatan usaha, memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, dan mencegah terjadinya konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Untuk memperoleh SPPKP, pelaku usaha perlu mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk dokumen teknis terkait kegiatan yang akan dilakukan.