BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Bantuan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki gaji di bawah batasan yang ditetapkan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh dan menjaga daya beli masyarakat.