Asas Equality: Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya

Powered By Apa Itu Asas Equality

Asas equality, atau asas kesetaraan, adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, atau faktor lainnya. Tujuan utama dari asas equality adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mencapai potensi penuh mereka. Asas ini diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial, untuk memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap hak dan kesempatan.

Rp.20.000
Rp.200.000-90.00% Disc

Daftar Disini